Satgas SIRI Amankan Terpidana Firman Ageng Pamenang Buron DPO Perkara Penipuan

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 10:10 WIB

SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana.

DPO diamankan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jumat (19/7/24), sekitar Pk.13.22 WIB,

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama: Firman Ageng Pamenang
Tempat lahir: Surabaya
Usia/Tanggal lahir: 35 Tahun/31 Juli 1989
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Swasta
Pendidikan Terakhir: SLTA
Alamat: Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017.

Baca Juga: Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, PAC Pemuda Pancasila Tambun Utara Lantik 8 Pengurus Ranting

Kemudian, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:

- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau;

- Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan, atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa.

Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili:

Baca Juga: Pansel Resmi Tutup Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028

- Menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II;

- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X