hukum-kriminal

Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi atau Seksual Terhadap Anak

Rabu, 3 Juli 2024 | 19:59 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan saat konferensi Pers

"Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular," tandas Hasoloan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kasus ini, menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan Kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan Eksploitasi," imbuhnya.

"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka," tandasnya. √

Halaman:

Tags

Terkini