SATUARAH.CO - Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan, menjelaskan, modus operandi pelaku.
"Tersangka MA, laki-laki (18), merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17). Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu," kata Kapolsek Cengkareng dalam keterangannya, Rabu (3/7/24).
Lebih lanjut, Hasoloan mengungkapkan, pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan.
Baca Juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Pj Wali Kota Bekasi Apresiasi Penggiat Pengajar Non formal
Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO.
Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan.
"Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua," ujarnya
Kapolsek Cengkareng mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga, adanya dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng.
Sementara itu, Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi di Patung Kuda
"Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar," tandas Dwi.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO.