hukum-kriminal

Plt JAM Pidum Tolak Dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Rabu, 5 Juni 2024 | 19:55 WIB
Gedung JAM Pidum Kejaksaan RI

Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. √

Halaman:

Tags

Terkini