Plt JAM Pidum Tolak Dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:55 WIB
Gedung JAM Pidum Kejaksaan RI
Gedung JAM Pidum Kejaksaan RI

SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui melalui Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menolak dua pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu (5/6/24).

Adapun berkas perkara yang tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak direhabilitasi, yaitu:

Tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pengurus PWI Bekasi Raya Kunjungi Kodim 0507 Bekasi Tinjau Program Ketahanan Pangan

Tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Baca Juga: Groundbreaking Bank Tabungan Negara, Presiden Jokowi: Investasi di IKN Adalah Membeli Masa Depan

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Baca Juga: KPU dan Forkopimda Purwakarta Gelar Rakor Persiapan Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X