hukum-kriminal

Prostitusi Online di Bulan Ramadhan, Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Senin, 18 Maret 2024 | 19:50 WIB
(nu.or.id)

SATUARAH.CO - Polresta Bogor Kota membongkar praktek prostitusi online yang terjadi di Bulan Ramadan ini, Sabtu (16/3/24). 

DA seorang mucikari prostitusi online yang menjalankan bisnis haram di berbagai hotel dan rumah kosan ditangkap.

Kapolresta Bogor Kombes Bhismo Teguh Prakoso menyampaikan, mucikari tersebut tertangkap setelah melakukan praktek prostitusi online. Yakni dengan mencari lelaki hidung belang melalui media sosial.

Baca Juga: DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial DIU Berhasil Diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

"Kemudian, pelaku mengantarkan korban wanita ke sejumlah Hotel atau tempat rumah kosan. Lokasi-lokasi itu sudah disepakati untuk bertransaksi bisnis haramnya," katanya, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfie Olot menerangkan, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi korban prostitusi online, bahwa yang dijalankan oleh tersangka mucikari ternyata sudah berlangsung sejak sedikitnya 4 tahun yang lalu dengan omset mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Kejagung RI Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke SPO Korea Selatan

"Mucikari tersebut menjajakan saksi korban kepada hidung belang. Sedang korban berasal dari sejumlah kalangan bahkan ada dari Putri ajang pemilihan budaya dan juga mahasiswi," terangnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Ini karena patut diduga saat Ramadan ini masih ada jaringan prostitusi online yang menjalankan itu haramnya. √

Tags

Terkini