hukum-kriminal

Paksa Minta Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

Kamis, 2 November 2023 | 14:08 WIB
Dua pelaku yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambun (satuarah.co)

"Kedua pelaku akan kita terapkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama waktu tertentu paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," beber Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H. √

Halaman:

Tags

Terkini