"Kedua pelaku akan kita terapkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama waktu tertentu paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," beber Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H. √