hukum-kriminal

Paksa Minta Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

Kamis, 2 November 2023 | 14:08 WIB
Dua pelaku yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambun (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis pedang yang berakibat korban berinisial CDP warga asal Magetan, Jawa tengah harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit akibat luka bacok yang dideritanya.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban berinisial CDP berawal saat melihat aplikasi MiChat open BO. Kemudian korban memesan perempuan yang mengaku bernama Ayu untuk melakukan open BO.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di alamat rumah kontrakan di Kampung Pulo RT 01/035 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan biaya yang sudah disepakati sebesar Rp 200 ribu, yang langsung dibayar kepada Ayu.

Dan setelah pembayaran, keduanya masuk ke dalam rumah kontrakan untuk berhubungan badan, sesaat setelah berhubungan badan, tiba-tiba datang salah satu pelaku AO (22) yang langsung meminta uang kepadanya dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp 300 ribu.

Kontan permintaan pelaku ditolak korban yang mengaku telah melakukan perjanjian dengan Ayu (wanita open BO) dengan biaya yang di sepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya.

Kontan ucapan yang dilontarkan korban membuat marah AO dan satu teman lainnya bersama AR (23) yang langsung meminta handphone merk IPHONE 7 plus milik korban untuk jaminannya.

Permintaan kedua pelaku langsung ditolak korban yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku.

Imbas penolakan korban, membuat kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menarik baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong.

Tidak hanya itu, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 4 (empat) kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.

Mendapat penganiayaan dan kekerasan dari kedua pelaku, membuat korban langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelamatkan korban dari dalam rumah kontrakan tempat korban memesan open BO. Sedangkan pelaku yang telah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.

"Kedua pelaku dapat diamankan setelah melakukan aksinya terhadap korban yang awalnya memesan aplikasi open BO dan dapat kita tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari para pelaku buron," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K, Kamis (2/11/23).

Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K menambahkan, korban sempat diselamatkan kawannya karena berteriak setelah salah satu pelaku menebaskan senjata tajam sebanyak empat kali yang mengakibatkan korban terluka.

"Dari tangan kedua pelaku dapat kita amankan 1 bilah senjata tajam jenis pedang dan 1 buah box handphone merk IPHONE 7 plus warna putih," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Tambun bersama barang bukti kejahatan yang diamankan petugas Satreskrim Polsek Tambun.

Halaman:

Tags

Terkini