SATUARAH.CO - Polsek Cileungsi berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang menyebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Sabtu (24/2) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil diungkap berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bogor Larang Keras Warganya Laksanakan Sahur On The Road
"Dari informasi dan petunjuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27), Rabu (21/3/23), di Stasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan," AKBP DR Iman Imanuddin, Jumat (24/3), saat keterangan.
Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Waspada Jam Rawan di Bulan Ramadhan
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini dijual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut digunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yang dijual dan hilang.
"Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang," ujarnya.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP DR Iman Imanuddin. √