SATUARAH.CO - Dalam rangka pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H Tahun 2023 yang akan dimulai Kamis (23/3/23), Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin., S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, melarang keras kepada warga Kabupaten Bogor yang melaksanakan Sahur On The Road (SOTR).
Larangan tersebut diterapkan karena akan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi Harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antar warga sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.
Baca Juga: Gagalkan Pelaku Edarkan Ganja, Kapolres Bogor Ganjar Penghargaan Babinkamtibmas dan Babinsa
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imannudin menegaskan kepada seluruh jajaran baik tingkat Polres Bogor dan Polsek Jajaran untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang menggelar Sahur On The Road (SOTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, karena akan mengganggu Ketertiban.
Dan berkoordinasi, bekerjasama melibatkan Instansi terkait baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat Camat, Kades, Lurah, Tokoh Masyarakat, JKU/Pokdar dan Para Pemuda di wilayah masing-masing.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar Patroli Skala Besar dan langsung melakukan pembubaran.
"Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," kata Imannudin, Rabu (21/3/23).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Waspada Jam Rawan di Bulan Ramadhan
Pelaksanaan Patroli di seluruh Wilayah Jajaran akan dilakukan pemeriksaan sebagai pencegahan, di antaranya pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, pemeriksaan barang-barang bawaan termasuk Sajam dan lainnya.
"Akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan lancar, aman, dan nyaman," tegasnya. √