Pelaku Mutilasi Bogor Terancam Pidana Seumur Hidup

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:57 WIB

SATUARAH.CO - Polres Bogor bergerak cepat dengan mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan dibuang di wilayah Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, yang ditemukan, Rabu (15/3/23) lalu, pukul 08.00 wib.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.MH, mengatakan, pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

Baca Juga: Siap Bertemu, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Jalin Kerjasama dengan JPP Jabar

"Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta," kata Iman, saat Konferensi Pers, Sabtu (18/3/23).

Jadi dalam hal ini, katanya, awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas. Selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda. Sementara itu, tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan dibuang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Law School Visit, Kapuspenkum Kejagung Terima Kunjungan Mahasiswa President University

"Saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang dibuang di sungai wilayah Tangerang tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, dari keterangan yang didapat dari tersangka DA (33), motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan tersangka DA (33). 

Baca Juga: Gandeng UPT PP Wilayah I DLH Kab Bekasi, Warga dan Aparat Desa Babelan Kota Bebersih Sampah di Kali

"Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang," bebernya.

"Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," ujarnya. √

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Mutilasi Bogor Terancam Pidana Seumur Hidup

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:57 WIB
X