Bentuk Sinergitas, Polres Bogor dan Kodim 0621 Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:03 WIB
Polres Bogor dan Kodim 0621 Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Polres Bogor dan Kodim 0621 Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Ganja

SATUARAH.CO - Pengungkapan terhadap seorang pelaku peredaran Narkotika jenis Ganja berhasil dilakukan polres bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Sat Narkoba polres bogor di Kampung Cipayung Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, mengatakan, keberhasilan atas pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis Ganja yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan pada salah satu warung di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Atas informasi tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan dan melaporkan ke Sat Narkoba polres bogor, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut. Akhirnya mendapati 6 paket berisikan Narkotika jenis Ganja dengan total berat mencapai 6 kilogram lebih," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Gelar Penyuluhan Hukum, Kejati Apresiasi LDII Jabar Bentuk Masyarakat Taat Hukum

Atas temuan tersebut, Personil Babinkamtibmas dan Babinsa bekerjasama dengan Sat Res Narkoba polres bogor dengan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut.

"Yang mana saat ini salah seorang tersangka sudah berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan yang lain masih dalam DPO pihak Sat Narkoba polres bogor," ujarnya.

"Terhadap tersangka kami akan kenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,  20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal Rp 500 miliar maksimal Rp. 10 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan Gratis Besutan Ridwan Kamil Gelombang Ketiga Sukses Digelar di Kota Depok

Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka Sdr. NMD (25) ini bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapatnya dari wilayah Sumatera Utara, yang kemudian nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dapat memerangi peredaran narkoba.Berikan informasi secepat mungkin kepada para Babinsa dan Babinkantibmas kami yang tersebar di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga nantinya kami bisa segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat efektif dan efisien. Selain itu kita juga harus bersama-sama untuk melakukan edukasi dan pencegahan terhadap warga kita agar tidak masuk kedalam jaringan pengguna Narkotika apalagi sebagai bandar, yang dapat berpotensi merusak masa depan anak anak kita," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Dalam hal ini, kata Kapolres, pihaknya bersama Kodim 0621 Kabupaten Bogor pun akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota kami yang sudah bekerja melebihi dari tugas pokoknya.

Baca Juga: 'Penjinak Api' Rayakan HUT Damkar Ke 104 Bersama Wakil Walikota Cirebon

"Kami berharap melalui apresiasi dan penghargaan yang kita berikan ini mudah-mudahan juga dapat menjadi motivasi yang baik buat anggota yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0621 Kabupaten Bogor  Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara mengatakan, ini adalah bentuk sinergitas antara TNI Polri yang sering ditekankan oleh Panglima dan Kapolri. Ini adalah bentuk sinergitas yang terjalin antara jajaran polres bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor. 

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Pelaku Mutilasi Bogor Terancam Pidana Seumur Hidup

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:57 WIB
X