SATUARAH.CO - Sidang pembacaan Dakwaan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (28/2/23).
Fajar Juliansyah, SE selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, hari ini sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka terkait dugaan penyerobotan lahan yang berada di Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Baca Juga: IPC TPK Gelar International Market Insight & Fun Golf 2023 di Bali
"Dalam persidangan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut diduga sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana," kata Fajar Juliansyah ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Dirinya menjelaskan, ke lima tersangka saat ini sudah ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial
"Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun," tegas Fajar.
Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca Juga: Kejari Jaksel Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu
"Lima tersangka di antaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S. Sos,, M. Si, Chaerul Anwar S. Sos, M, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan," ujar Fajar.
Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. √
Artikel Terkait
Update Banjir Parah di Empat Desa Kecamatan Babelan
JAM Pidum: Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika, Menyehatkan Pelaku Korban dengan Rehabilitas
Jemput Bola, Imigrasi Cilacap Gelar Eazy Passport di Universitas Jenderal Soedirman
Akibat Hujan Deras dan Kali CBL Meluap, 887 Jiwa Terpaksa Mengungsi di Balai Desa Sukamekar Sukawangi