Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. √