Tangkap Para Pelaku Tawuran, Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Polres Metro Bekasi

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 13:58 WIB
Konferensi Pers penangkapan pelaku tawuran
Konferensi Pers penangkapan pelaku tawuran

SATUARAH.CO - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam menangkap para pelaku tawuran di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu orang pemuda.


“Tindakan cepat dari Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ade Muksin, Rabu (29/1/25).

Insiden tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 03.00 wib dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dampaknya yang begitu tragis. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat kerja keras tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Ketua PWI Bekasi Raya juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.

Ade Muksin juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi persnya di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/25) menyampaikan keberhasilannya telah mengamanan para pelaku tawuran pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 wib tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku.

“Tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima (5) pelaku dengan peran yang berbeda, BM (19) nembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) narik senjata tajam yang nancap di tubuh korban, TWP (17) sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga (3) pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” paparnya.

Kapolres mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, senapan angin beserta peluru enam butir, peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi), baju korban, sisa peluru (pelaku), celurit ukuran 1 meter, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol. B-5620-FVP, 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol: B 5507 TPQ.

Adapun modus operandi, lebih lanjut Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebarkan konten bermuatan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Prabowo Inginkan Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten bermuatan ancaman dan kekerasan,” jelasnya.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, kata Kapolres akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PWI Bekasi Raya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X