Kasus Penipuan Online Semakin Marak dan Resahkan Masyarakat, Berikut Tips Hindari Penipuan Online

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 15:23 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

SATUARAH.CO - Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.


Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.

Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahap Penipuan:

- Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.

- Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.

- Eksekusi Penipuan: Korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.

- Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".

- Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.

Baca Juga: 1.994 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," kata Trunoyudo, Minggu (26/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X