Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.
"Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali," imbuh Roberto.
Pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. √