Kejagung Periksa 1 Saksi dan 2 Tersangka Oknum Hakim, Perkara Tipikor Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 21:33 WIB
JAM Pidsus
JAM Pidsus

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (21/11/24), memeriksa 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) orang Tersangka Oknum Hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisial:


HSH selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur (anak Tersangka LR), yang diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Tersangka ED selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Pecinta Burung Hantu Ini Akhirnya Terpilih Jadi Dewan Pengawas KPK

Tersangka M selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X