Akan Diedarkan ke Pasar, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu BBL

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:41 WIB

Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap HD Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba Jenis Sabu

Ia menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap Charles. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X