Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penggelapan Terpidana Muchsin bin Paidi

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 17:46 WIB
Terpidana Muchsin bin Paidi (3 dari kanan)  (Puspenkum Kejagung)
Terpidana Muchsin bin Paidi (3 dari kanan) (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/24).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Muchsin bin Paidi
Tempat lahir : Boyolali
Usia/tanggal lahir: 48 tahun / 08 November 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000.

Baca Juga: Kapolsek Kota Purwakarta Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya

Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X