Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Tiga Kasus Perkara Kejahatan

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 07:16 WIB
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat

SATUARAH.CO - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga kasus perkara kejahatan, salah satunya adalah pencurian ban mobil yang sempat beredar di media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto, mengungkapkan, tiga kasus tersebut berhasil diungkap Polsek Kemayoran.

"Kasus pertama ini berhasil perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat," kata Wakapolres kepada wartawan, Senin (20/5/24).

Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo dan Elon Musk Bertemu di Bali

Dalam perkara tersebut, yang berhasil salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28), di mana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran.

"Dan kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara sembilan tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan, dalam kasus kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23) yang memiliki senjata tajam berupa dua bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Pelindo Sambut Baik Langkah Menko Marves Berikan Kemudahan Operasional Kapal Wisata Cruise dan Yacht

Pencurian yang sempat diviralkan oleh media sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

Polres Metro Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47).

"Selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara," ungkap Anton.

Anton mengungkapkan, untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X