SATUARAH.CO - Peristiwa terjadinya penganiayaan terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melaksanakan Ibadah Rosario di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang menuai respon keras dari Komisaris Daerah (Komda) PMKRI DKI Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi, selain dipukul, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa tepat pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Ton Sampah di Sungai Cilemah Abang Diangkut DLH Kab Bekasi
Hal ini terjadi, karena warga setempat merasa terganggu dengan Ibadah Rosario tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menyikapi kejadian ini, Komisaris Daerah (Komda) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) DKI Jakarta, Dahe Jawang mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik UNPAM di Tangerang Selatan.
"Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini agar tidak menjalar ke daerah lain," kata Epenk sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (6/5/24).
Ia juga meminta negara untuk hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Satu Tersangka
"Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing," ujarnya.
Epenk juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap saling menjaga suasana keberagaman dengan baik.
"Mari kita tetap jaga kondusifitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum bekerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," tandas Epenk. √