Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Satu Tersangka

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 09:23 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan Pers (pmjnews.com)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan Pers (pmjnews.com)

SATUARAH.CO - Terkait kasus kematian seorang Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka. Korban diduga meninggal dunia usai dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka, karena masih Taruna tingkat 1.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Sabtu (4/5/24).

Baca Juga: Ketum PP KMHDI Desak Kemenhub Copot Kepala STIP

Gidion menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga meninggal dunia oleh senior.

Baca Juga: Sosialisasi Penataan PPI Paljaya, Kepala UPTD PPCM Pastikan Pemerintah Komitmen Berdayakan Semua Elemen

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam perkara tewasnya Taruna STIP.

"(Kasus dugaan penganiayaan taruna STIP) lagi gelar perkara," ujar Gidion Arif Setyawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/5/24).

Menurut Gidion, hingga kini proses gelar perkara masih berlangsung. Dia memastikan akan menyampaikan hasil gelar perkara apabila sudah selesai dilaksanakan.

"Sedang berlangsung. Nanti saya sampaikan (jika gelar perkara sudah rampung)," terangnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: pmjnews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X