SATUARAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid 19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Baca Juga: Polri Perketat Wilayah Perbatasan yang Berpotensi Jadi Pintu Masuk Narkoba
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.
Adapun kronologi perkaranya adalah:
Pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Baca Juga: Jaksa Agung: Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Jadi Momentum Perkuat Toleransi Antar Agama
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).