Ditangani Polsek Kemayoran, Tiga Pengemudi Bajaj BBG Keroyok Dua Juru Parkir

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 15:09 WIB
Para tersangka pengemudi Bajaj BBG yang mengeroyok juru parkir (satuarah.co/mufreni)
Para tersangka pengemudi Bajaj BBG yang mengeroyok juru parkir (satuarah.co/mufreni)

Sementara itu, pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Kasus ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memeriksa melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilanjut ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum," ungkap Arnold. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X