Sementara itu, pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Kasus ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memeriksa melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilanjut ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum," ungkap Arnold. √