DPRD: Aktivitas Industri di Karawang Harus Beri Jaminan kepada Tenaga Kerja Terbebas Covid-19

photo author
- Senin, 5 Juli 2021 | 21:13 WIB
DPRD: Aktivitas Industri di Karawang Harus Beri Jaminan kepada Tenaga Kerja Terbebas Covid-19
DPRD: Aktivitas Industri di Karawang Harus Beri Jaminan kepada Tenaga Kerja Terbebas Covid-19


SATU ARAH - Masih terbilang cukup adanya resiko penyebaran Covid-19 di klaster industri, meski pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak, Sabtu (3/7/21) lalu.





Masih tingginya dimungkinkan adanya klaster industri karena masih ada industri, khususnya di Karawang tetap dan masih melakukan aktivitas produksi. Dan seharusnya pihak industri (perusahaan-red) lebih memperhatikan kesehatan masyarakat baik dalam maupun di luar industri.





Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, aktivitas industri harus memberikan jaminan kepada para tenaga kerja terbebas dari Covid-19. Untuk itu, kata dia, selain penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, perlu juga dilakukan Testing, Tracking dan Treatment (3T) kepada seluruh karyawannya.





“Perusahaan yang ada di kawasan industri wajib segera melakukan testing massal kepada para karyawannya dalam rangka melakukan pemetaan awal terkait dengan kondisi karyawan di lingkungan usahanya. Hal ini tentunya sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pendeteksian awal masyarakat yang terpapar dan atau terinfeksi Covid-19,” ujarnya, Senin (5/7/2021).





Dijelaskan Indriyani, testing tentunya harus menggunakan regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 01.07/Menkes/446/2021 tentang penggunaan Rapid Test Antigen (RT-Ag) dalam pemeriksaan Covid-19.





“Kami harapkan industri segera melakukan langkah tes massal melalui RT-Ag,” tegas Indriyani.









Ia menuturkan, pihaknya juga menginginkan stabilitas ekonomi terus berjalan, ekonomi terus bergulir meski dengan situasi pandemi seperti ini. Namun, pencegahan penyebaran Covid-19 juga harus menjadi perhatian utama.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X