SATUARAH - Keberadaan Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) milik perusahaan Amerika (Amrik) Exxon Mobil yang saat ini menjamur di setiap pelosok wilayah di Kabupaten Bekasi bukan hanya menuai keluhan dari masyarakat dan para pedagang bensin eceran saja, namun keberadaan SPBU mobile itu dipertanyakan para pihak tentang dokumen perizinannya.
Kepala bidang (Kabid) Perijinan Tata Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Suhermanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima dokumen terkait permohonan usaha SPBU dari negara Paman Sam tersebut.
"Sejauh ini ke saya belum ada permohonan, tetapi kalau yang masih di loket saya belum tahu," ujarnya kepada satuarah.co, Selasa (27/4/21).
Suhermanto mengaku pihaknya segera akan berkoordinasi dengan semua pihak mulai dari pihak Bidang Pengawasan Bangunan Umum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan bidang Evaluasi dan Monitoring di DPMPTSP untuk membahas masalah tersebut.
"Kita akan komunikasikan, pengawasan nya ada di Dinas Cipta Karya," paparnya.
Menurutnya, dengan sinergisnya semua state holder dalam pengawasan Bangunan Umum hal itu diharapkan bisa menjadikan Kabupaten Bekasi lebih tertib lagi dalam dokumen perizinannya dan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan Perda Tata Ruang di Kabupaten Bekasi.
Sehingga dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan setiap adanya pembangunan gedung komersil, real estate dan hangunan lainnya, karena sudah melalui proses di OPD terkait.