Selaraskan dengan Perda dan Perbup, DPMPTSP Kab. Bekasi Bakal Implementasikan UU Cipta Kerja

photo author
- Selasa, 13 April 2021 | 17:32 WIB
Selaraskan dengan Perda dan Perbup, DPMPTSP Kab. Bekasi Bakal Implementasikan UU Cipta Kerja
Selaraskan dengan Perda dan Perbup, DPMPTSP Kab. Bekasi Bakal Implementasikan UU Cipta Kerja


SATUARAH - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengaku, saat ini tengah menselaraskan regulasi tentang pelayanan perizinan dengan semua pihak di tingkat daerah dan Pemerintah Pusat agar segera bisa mengiplementasikan Omnibuslaw.





Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi H. Sutia Resmulyawan mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.





"Saat ini sedang penyelarasan PP No 16 tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi," ujarnya, Selasa (13/4/21).





Ditambahkan Sutia, peraturan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.





Dalam aturan itu, lanjut Sutia, disebutkan Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).









"Kemungkinan tidak ada perbedaan yang signitifkan antara PBG dan IMB," bebernya seraya menambahkan, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan dalam Omnibuslaw untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.





Sutia berujar, PP 16/2021 itu juga mengatur soal IMB yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X