SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengintensifkan kerjasama dengan 61 perusahaan melalui penandatanganan MoU sebagai komitmen penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menargetkan hingga Agustus 2022, sekitar 3000 pencari kerja (Pencaker) ber-KTP Kabupaten Bekasi dapat diserap di berbagai perusahaan yang sudah menandatangani MoU dengan Pemkab Bekasi.
"Dari 61 perusahaan yang sudah menandatangani MoU itu, empat di antaranya sudah membuka lowongan kerja dan sudah melakukan seleksi. Ada yang tempat test-nya difasilitasi oleh kita, melalui Disnaker, ada yang di SMK dan ada yang secara online," kata Dani Ramdan usai melakukan MoU dengan 19 perusahaan di Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (15/7/22).
Baca Juga: BMKG Perkirakan Curah Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
Ditegaskan Dani Ramdan, Pemkab Bekasi akan memantau langsung pengumuman hasil penerimaan karyawan dari setiap perusahaan tersebut hingga proses rekrutmen dan penempatannya.
“Nanti hari pertama mereka bekerja akan ada ceremony dari kita (pemda),” jelasnya.
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Lakukan Rekayasa Lalin, Sebaiknya Pengendara Hindari Jalan Ini
Dia menambahkan, kaitan dengan 19 perusahaan yang melakukan MoU kali ini, merupakan bagian dari 61 perusahaan yang berhalangan hadir pada MoU tahap pertama, Kamis (7/7/22) lalu di Kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Tambun Utara.
“Iya, mereka (perusahaan) berhalangan hadir di BLK jadi kita undang ke sini, sekaligus saya manfaatkan untuk mendengar aspirasi dan pemaparan dari perusahaan yang ikut program pemagangan," ujarnya.
Baca Juga: Bareng Perangkat Daerah, SMSI Kota Bekasi Bakal Gelar Baksos di Lagoon Avenue Mall Bekasi
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan, pihaknya optimistis dengan target penyerapan 3000 tenaga kerja lokal bisa tercapai pada Agustus 2022.
“Kenapa demikian, karena bukan hanya 61 perusahaan yang sudah MoU saja yang melakukan perekrutan. Tetapi sebagian besar perusahaan saat ini sedang melakukan perekrutan," terangnya.
Sutomo mengatakan, selain komitmen melalui MoU, pemerintah daerah juga harus melakukan pendataan terhadap perusahaan di luar yang sudah menandatangani MoU serta memberikan imbauan secara resmi agar memprioritaskan pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi.
"Setelah melakukan perekrutan, silahkan segera memberikan pelaporan hasil rekrutmen masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Artikel Terkait
KPU Kunjungi PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga Bilang Begini
Menkumham Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest pada Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
Ajak Hentikan Isu Liar, GMKI Optimis Kapolri Ungkap Kematian Brigadir J Hutabarat
DPRD Kab Belitung Timur Sharing Soal Stabilitas Pangan ke DKPPP Kota Bekasi
Sukses Gelar Rakornas XV, Ini Menurut Ketua Presidium PP KMHDI