“Siklus-siklus perekonomian yang diajarkan pada konsep The Joseph cycles. Ada siklus bisnis yang bisa menyebabkan situasi ekonomi berubah dan tidak bisa kita hindari. The great depression 1930 sebagai contoh, dan di Indonesia juga sudah beberapa kali mengalami krisis,” terangnya.
Herta menyatakan persetujuannya akan adanya intervensi pemerintah dari siklus bisnis yang konjungtif. Perlu adanya intervensi government supaya kondisi yang tidak optimal kembali ke kondisi optimalnya.
Menurut Herta, saat ini kita dianggap cukup berhasil mengatasi krisis global dengan berdasarkan Perppu no 1/2020 dan Perppu no 2/2020 tentang penanganan pandemi, terlebih sekarang ada UU yang akan menyatukan 15-16 UU keuangan yakni UU Omnibus law sistem Keuangan.
“Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut akan meningkatkan PDB atau tidak. Apakah pertumbuhan ekonomi akan kembali ke titik optimal dan apakah cukup berkualitas. Rencana UU Omnibus Law sektor ekonomi harus detail, berkualitas dan bisa diandalkan,” tegasnya.
Baca Juga: Hati-hati !! Penipuan Mengatasnamakan Bupati Cirebon, Ini Penjelasan Kepala Diskominfo
“Harus diciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena rumus 1 % pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan 300 ribu pekerjaan baru. Sedangkan kondisi hanya mampu menciptakan kurang dari 200 ribu kesempatan kerja. ICOR kita juga masih tinggi,” imbuhnya. √