Jadi kesimpulan tentang Keppres Nomor 17 tahun 2010 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Industri (KADIN), pedomannya wajib dilaksanakan oleh organisasi pengusaha KADIN, bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan muatan fungsi sangsi dan aturan yang tertuang dalam Keppres tersebut.
Berangkat dari ke dua aturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah harus mampu membaca bagaimana seharusnya Kadin dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut industri perdagangan dan jasa. √ (JS)
*) Ketua Komite Tetap Bidang Hukum dan Perundang-undangan KADIN Kab. Bekasi