Dalam Perspektif Undang-Undang, KADIN Bagian dari Kebijakan Pemerintah Siap Pulihkan Ekonomi

photo author
- Rabu, 4 Mei 2022 | 09:10 WIB
Augudy Sandiwirya, SH, MH (SATUARAH.CO)
Augudy Sandiwirya, SH, MH (SATUARAH.CO)

Oleh: Augudy Sandiwirya, SH, MH *)

UNDANG - Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Peraturan  Perundang-undangan yang dibuat dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan bersama dengan Presiden.

Undang-undang tersebut memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi Organisasi Pengusaha, untuk mengkonsolidasikan posisi dirinya secara politik dan hukum, mengatur kehidupan Pelaku Usaha dalam rangka
mewujudkan tujuan bernegara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 berisikan kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak dan fungsi organisasi Pengusaha (KADIN), dan hubungan di antara keduanya.

Baca Juga: Menhub Kunjungi Dermaga Dishub Kali Adem

Ada tiga landasan yang mempengaruhi dibuatnya undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN, agar  mempunyai kedudukan dan kekuatan tetap, kemudian berlaku secara baik, memiliki nilai manfaat untuk organisasi pengusaha bersama dengan pemerintahan.

Dasar dibuatnya undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, telah memenuhi syarat 3  unsur sebagai  landasannya  yaitu: landasan Yuridis, sosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah Produk hukum,  maka peraturan perundang-undangan yang baik, wajib dan harus mengandung ketiga unsur  sebagaimana disebutkan di atas

Landasan Yuridis adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak yang digunakan  sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Baru, Dia Bilang Begini

Seperti aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang semestinya

Kemudian landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang memperkuat pentingnya sebuah peraturan perundang-undangan,  dibuat sebagai cerminan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai aspek sosiologis,  menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Sementara landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat harus  mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, norma hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Y PADI Gelar Santunan dan Distribusikan Zakat Fitrah

Sementara Keputusan Presiden atau Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, jelas dan mengikat secara Individual, berlaku sekali selesai. secara umum. Keppres bersifat mengatur sepanjang Keppres tersebut belum dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X