SATUARAH.CO - Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor KP.06/3558-100/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan baik yang dilaksanakan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Koordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan akan tetap berlangsung seperti biasa dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11Tahun 2022 tanggal 25 maret Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di lingkungan Pemerintahan.
Baca Juga: RSUD Cabangbungin Bakal Jadi Tipe C, Ini Syaratnya Menurut Agus Budi
"Sesuai Surat Edaran Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2022 diinformasikan mengenai jam layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selama bulan Ramadhan 1443 H, Senin-Kamis : pukul 08.00-15.00 WIB, Istirahat : pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat : 08.00-15.30 WIB, Istirahat : 11.30-12.30 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu (6/4/22).
Menurut dia, meskipun dalam situasi dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, pihaknya memastikan dalam semua pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tetap baik sebagaimana mestinya.
Baca Juga: DPW FKAM DIY Bukber dan Berbagi Bingkisan untuk Anak Yatim
"Pelayanan masyarakat di Kantor tetap maksimal, begitu juga semua tim PTSL yang di lapangan," ujarnya.
Diketahui, hal itu juga sesuai amanat Menteri ATR/Kepala BPN yang disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat integritas untuk meningkatkan kualitas layanan.
Baca Juga: Begini Ekspresi Bahagia Warga Kota Bekasi Mendengar Status Rahmat Effendi yang Baru
Dalam lima tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat dan yang lainnya. √