SATUARAH.CO - Bagi para pengusaha muda yang ingin meniti bisnis di dunia properti, khususnya perumahan atau real estate di Kabupaten Bekasi harus tahu ketentuan-ketentuannya.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2007 tentang penyediaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas perumahan serta permukiman.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan, Sekda Bilang Begini
Koordinator Perencanaan Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Susi Meyza mengatakan, kedua fasilitas tersebut harus berada di angka 40 persen dari total keseluruhan luas komplek perumahan yang dikembangkan oleh pengusaha.
"Perda Nomor 9 tahun 2007 dalam aturan tersebut dituliskan, setiap pengembang perumahan wajib memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan ketentuan 40 persen," bebernya usai rapat pengesahan blok plan di komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (6/1/22).
Baca Juga: Istri Selingkuh, Suami Jadi Korban, Begini Ceritanya
Ditambahkan Suzi, nantinya lahan fasos fasum yang 40 persen tersebut diserahkan ke Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).
"Lahan fasos fasum itu nantinya diberikan nama di suratnya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Baca Juga: Golkar Tunggu Pengumuman KPK Terkait OTT Wali Kota Bekasi
Masih kata dia, fasum dan fasos terdiri seperti saluran air, jalan, ruang terbuka hijau (RTH), lahan yang diperuntukan seperti tempat ibadah dan yang lainnya.
"Fasos fasum diserahkan ke Pemerintah Daerah maksimal 3 tahun setelah IMB diterbitkan sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2017," ungkapnya.
Diketahui, ketentuan 60-40 persen itu dituangkan dalam pra blok plan yang dibuat oleh konsultan Pengembang yang nantinya di sahkan oleh DCKTR yang menjadi salah satu syarat dikeluarkan nya IMB atau sekarang ini menjadi PBG. ✓