Baca Juga: Witan Sulaeman Tak Ingin Remehkan Kamboja
"Diimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program PTSL, sebab dengan diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021 pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah, maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan," tegasnya. ✓