wisata-kuliner

Pendaki Jangan Petik Bunga Edelweis Ya, Ini Alasannya

Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Bunga Edelweis yang ada Gunung Lawu dengan ketinggian 3265 MDPL (SATUARAH.CO/Bhulle)

SATUARAH.CO - Sahabat pendaki, tahun ini sudah ke gunung mana saja. Bagi sahabat yang ingin melakukan pendakian, jangan lupa tetap mematuhi aturan yang ditentukan pemerintah.

Karena pandemi Covid-19, masih ada beberapa gunung di Indonesia ditutup untuk mencegah penyebaran virus selama berbulan-bulan.

Bagi sahabat yang akan melakukan perbaikan, wajib mengikuti aturan yang ada. Salah satunya tidak boleh memetik Bunga Edelweis.

BACA JUGAJalur Pendakian Gunung Lawu, Mana yang Sudah Kamu Lalui?

Bagi sahabat yang punya hobi naik gunung, tentunya tak asing lagi dengan bunga abadi dengan nama latin Anaphalis Javanica ini. Karena beberapa gunung di Indonesia menjadi habitat bagi bunga edelweis.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab Bunga Edelweis salah satu tanaman langka yang dilindungi oleh undang-undang.

Kendati demikian, masih saja ada saja tangan-tangan usil yang menjadikan bunga abadi ini sebagai cinderamata.

Bunga edelweis keberadaannya saat ini mulai terancam dan pemerintah pun turun tangan untuk melindunginya.

BACA JUGAPendakian Gunung Lawu Bakal Segera Dibuka, Ini Kata Bupati Karanganyar

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweis.

Kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik. Ini alasannya:

1. Ditemukan 200 Tahun Lalu

Bunga edelweis diketahui tumbuh di Indonesia pertama kali oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada 1819. Georg menemukan bunga tersebut ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.

Hingga saat ini, bunga edelweis tumbuh subur di Gunung Gede, tepatnya di alun-alun Suryakencana. Para pendaki kini menyadari pentingnya menjaga bunga abadi tersebut dengan tidak memetiknya untuk cinderamata.

Halaman:

Tags

Terkini

Menelusuri Sejarah Gedung Juang Bekasi

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:01 WIB