Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sepakat Pemkot Bekasi Batalkan Proyek Investasi PSEL Bantargebang, Ini Katanya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:14 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim

SATUARAH.CO - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) sepakat dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lantaran telah melakukan pembatalan kelanjutan proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang.

“Kami sudah tiga bulan lalu, merekomendasikan pembatalan proyek investasi PSEL di Bantargebang saat rapat dengan DLH Kota Bekasi,” ujar ARH sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Jumat (21/6/24).

Rekomendasi itu, jelasnya, karena proyek itu tidak sesuai dengan regulasi dan proyek PSEL itu juga cukup mahal alias terlalu besar membebani APBD Kota Bekasi setiap tahun nantinya.

Menurut politisi yang dikenal cukup vokal menyuarakan kepentingan rakyat tersebut, proyek investasi PSEL itu juga sesuai aturan harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Usul Layanan Keimigrasian Ditambah di Kawasan Pusat Perbelanjaan

“Kami dari legislatif terutama Komisi II sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta Bagian Kerja Sama. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan,” tegas dia.

Komisi II, terang ARH, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi selaku leading dalam proyek PSEL itu sendiri, sampai sekarang belum pernah bertemu dengan investor yang disebutkan dari Tiongkok tersebut.

Bahkan, kata Arif Rahman Hakim, berkali-kali diminta untuk bisa diundang agar memberi pemaparan, namun tidak pernah terwujud.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pj Wali Kota dan APH Tindak Tegas Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar di Kota Bekasi

“Padahal kita kan ingin melihat sejauh mana kesuksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik. Jangan hanya katanya saja, bisa 10 tahun menyulap gunungan sampah menjadi seperti lapangan golf, jika ga ada bukti buat apa,” ungkap ARH seraya mengatakan, jangan hanya pengakuan saja.

Bahkan dari informasi yang dihimpun Komisi II, ungkapnya, diketahui bahwa kenyataan yang ada, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek investasi PSEL di Bantargebang itu, banyak yang sudah wanprestasi.

Baca Juga: Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam dan KSAD Flag Off Buka Gelaran Jalan Santai Bhayangkara Fun Walk 2024

Dikonfirmasi terkait pengumuman pemenang lelang dilaksanakan sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota Bekasi, ARH hanya menyampaikan tidak masuk ke situ.

“Komisi II melihat proyek investasi PSEL itu, ada yang kurang persoalan yang tidak sesuai di plot sesuai aturan saja,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X