Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urus Pertek, ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:19 WIB
Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urusan Pertek, Ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi
Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urusan Pertek, Ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi

Bahkan lanjutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan pelayanan kurang dari sepekan Pertek telah dapat diserahkan kepada pemohon.

 

 

"Intinya kami ATR/ BPN Kabupaten Bekasi akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

 

"Memang ada retribusi biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR," ungkapnya seraya menegaskan, selain itu, tidak ada biaya dalam bentuk lainnya.

 

 

"Untuk perizinan Pertek memang ada retribusinya dan itu langsung disetor ke Bank melalui Surat Perintah Setor (SPS)," paparnya.

 

 

Dengan tertibnya pemanfaatan ruang dan tanah, dirinya berharap, bisa mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta keharmonisan antara lingkungan alam bisa terealisasi dengan baik di Kabupaten Bekasi.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X