Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urus Pertek, ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:19 WIB
Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urusan Pertek, Ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi
Mau Manfaatkan Ruang dan Tanah Wajib Urusan Pertek, Ini Penjelasan ATR/BPN Kab. Bekasi

 

SATU ARAH - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bekasi terus berupaya untuk mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pemanfaatan ruang. Pasalnya, jika ingin menggunakan dan memanfaatkan ruang dan tanah harus
dengan ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018.

 

 

Kepala Seksi (Kasie) Penataan dan Pemberdayaan ATR/ BPN Kabupaten Bekasi Supranata mengatakan, setiap warga negara ataupun badan hukum yang memiliki kepentingan atas ruang dalam memanfaatkan tanah diwajibkan untuk mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) dari ATR/ BPN Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bekasi.

 

 

"Semua pemanfaatan ruang dan tanah diwajibkan mengurus Pertek di ATR/BPN Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Selasa (17/8/21).

 

 

 

Menurutnya, Pertek adalah pertimbangan teknis dari ATR/ BPN yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga semua pembangunan bisa selaras dan terkontrol dengan baik.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X