SATUARAH.CO - Imigrasi Cilacap menerima kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan - Cilacap guna sharing informasi terkait narapidana orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Senin (6/2/23).
Kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan - Cilacap diterima langsung Kepala Kantor (kakan) Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra di ruangan kakan. sharing informasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta peran lembaga instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Pelaksanaan RB Tahun 2023
Selain itu, untuk mengetahui orang asing yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap - Nusakambangan. Dengan diketahuinya jumlah orang asing tersebut, maka akan mudah dilakukan perencanaan terhadap proses pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Cilacap setelah selesai menjalani masa tahanan.
Beberapa orang asing yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena melanggar aturan hukum di Indonesia sehingga dikenakan sanksi pidana. Tujuan sharing informasi ini adalah Kantor Imigrasi Cilacap sebagai instansi yang mengurus administrasi dokumen keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Baca Juga: Sekda Dedy Supriyadi Ingatkan ASN Kabupaten Bekasi Tangani Warga Miskin Ekstrem
Jadi setiap WNA yang telah selesai menjalani masa tahanan akan diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian seperti deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, sharing informasi guna memperkuat kolaborasi antar instansi Kemenkumham di Cilacap - Nusakambangan sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara maskimal.
Baca Juga: Diduga Rusak Segel, Satpol PP Kab Bekasi Laporkan Oknum THM di Kalimalang ke Polres Metro Bekasi
“sharing informasi UPT Cilacap - Nusakambangan bertujuan agar pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap dapat dilakukan dengan baik," kata Yoga.
Jadi, kata Yoga Ananto Putra, bagi Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan jika akan membebaskan orang asing yang telah selesai menjalani masa tahanan dapat berhubungan langsung dengan Kantor Imigrasi Cilacap.
"Artinya untuk dapat dilakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing tersebut. Dengan seperti dilakukannya sharing informasi ini diharapkan dapat mempererat hubungan antar instansi Kemenkumham di Cilacap - Nusakambangan untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Perayaan Cap Go Meh di Kota Bekasi Sangat Meriah, Tri Adhianto: Bangkitkan Sektor Pariwisata dan Budaya
Panen Raya di Sukakarya, Mentan RI Optimis Produksi Padi di Kab Bekasi Perkokoh Pangan Nasional
Hadiri Raker Apdesi Kab Bekasi, Ini Arahan Dani Ramdan Terkait Program Khusus
JAM Pidum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice
Sampah Berserakan di Pinggir Jalan CBL Bikin Kesal Kades Sekamekar, Ini Katanya