SATUARAH.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdik Kota Bekasi UU Saeful Mikdar.
“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas UU Saeful Minder.
Dia mengungkapkan, proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.
“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” tandasnya.
Baca Juga: Atasi Kesemutan di Tangan Kanan, Pakai Obat Alami Ini
UU Saeful Mikdar mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum.
Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada siswi ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A).
UU Saeful Mikdar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Baca Juga: Selama KTT G20, Kapolri Pastikan Situasi Bali Aman, Ini Penjelasannya
Dalam hal ini, lanjut dia, Disdik sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra-putrinya di sekolah.
“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tandas UU Saeful Mikdar.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi drg. Tetty Manurung, M.Si, MARS menambahkan, DP3A bersama KPAD Kota Bekasi telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Memberikan mediasi perlindungan anak kepada para orang tua korban dan korban;
2. Pendampingan pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma yg didampingi psycolog.
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Rakor Penanggulangan Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual
Ditjen Imigrasi Bakal Tindak Tegas Tindak Jika Ada Orang dan Kelompok Asing Ganggu KTT G20 di Bali
HKN ke 58 Jabar, Pemkab Subang Diganjar Penghargaan Pelaporan Implementasi Germas
Meresahkan, Korban Oknum Mafia Tanah Terus Bertambah
Atlet Perbakin Tambah Dua Medali Emas, Dani Ramdan Optimis Kab Bekasi Juara Umum
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Pakar Pidana Suparji Ahmad: Masyarakat Bisa Relaksasi ke Isu G20
Presiden Jokowi Sambut Pemimpin Negara G20 di Hotel Apurva Kempinski Bali