"Tidak hanya di kampus, tapi masyarakat umum. Bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," jelas Nadiem.
Baca Juga: APBMI Optimis Aktivitas Usaha PBM Pada 2022 Bakal Penuhi Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dia juga menerangkan, proses penyusunan peraturan itu cukup panjang dan tak dilakukan secara sendirian. Selama kurang lebih 1,5 tahun pihaknya melakukan pengumpulan data dan melakukan diskusi-diskusi secara internal.
Pihaknya juga mengadakan puluhan kali diskusi proses uji publik dan harmonisasi yang melibatkan perguruan tinggi, kementerian lembaga, hingga jaringan masyarakat sipil.
"Sampai hari ini kami terus menerima masukan sebagai bahan pertimbangan kami ke depan bagaimana peraturan ini mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual," ungkap Nadiem. √
Artikel Terkait
Es Krim Bisa Jadi 'Obat' Pasien Covid-19, Begini Penjelasan Dokter
Dukung Perjuangan Rakyat Palestina, Gus Yahya: NU Tidak Pernah Berpindah
Wow... Gaji Anggota DPRD DKI Naik, Lebih Besar dari DPR?
Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Punya Riwayat Penyakit
Bentuk Tim Tangguh, RANS Cilegon FC Datangkan Oezil