Baca Juga: Ini Titik Lemah Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Mengaku Kesulitan
“Kata ‘pengecualian’ pada beleid yang dikeluarkan Sekjen Kemendikbudristek nyata menuai polemik di kalangan guru SPK hampir dua tahun ini,” ucapnya.
Sebenarnya, tambah Catur, para guru SPK mempertanyakan hal ini melalui berbagai jalur komunikasi sesuai konstitusi, dan di media cetak maupun online. Namun, kata dia, faktanya pengambil kebijakan tetap bergeming.
Pengecualian pemberian tunjangan profesi guru bagi guru SPK yang didasarkan penilaian lima prinsip (efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat) pun tidak pernah teruraikan secara spesifik dalam penjelasan maupun lampiran peraturan tersebut.
“Para guru SPK ini tidak menuntut terlampau banyak dan berlebihan. Mereka hanya memperjuangkan kemerdekaan hak TPG mereka yang sudah lama dihentikan,” pungkas Catur. √
Artikel Terkait
Tampil Baik di Piala AFF 2020, Hasto: Timnas Jadi Perbincangan Positif
Rekrut 83 Santri Jadi Anggota Polisi, Ini Harapan Kapolri
Dokter Boyke Sarankan Pria Lakukan Ini Sepekan Sekali, Wanita Bakal Ketagihan
Minum Air Rebusan Daun Ini, dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Minggat
Puji Skuat Garuda, Pelatih Thailand: Masa Depan Timnas Indonesia Cerah