"Misalnya, jika membangun perumahan atau pabrik di zona hijau, itu tidak boleh, maka tidak akan dikeluarkan Perteknya," tandasnya.
Ketentuan Pertek itu, sambung dia, sangat membantu dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. Sebab katanya, secara garis besar, Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan itu membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mewujudkan tatanan penggunaan dan pemanfaatan ruang seperti yang telah direncanakan di RTRW.
"Tujuannya adalah dalam pemanfaatan ruang dan tanah bisa sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Hal itu untuk kelancaran dalam melakukan usaha atau kegiatan demi pembangunan yang berkelanjutan," bebernya.
Dia berujar, pelayanan Pertek di ATR/BPN Kabupaten Bekasi sangat mudah jika persyaratan pemohonnya lengkap, bisa selesai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk mendukung Online Single Submission (OSS) adalah 10 (sepuluh) hari kerja.