SATUARAH.CO - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022.
Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sebagai aksi nyata, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin mensosialisasikan hal tersebut di hadapan kalangan Civitas Akademika Jawa Tengah.
Baca Juga: Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat
Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas MIPA Universitas Muhammadiyah Semarang, Rabu (14/12/22).
Audiens merupakan para Pimpinan 40 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Jawa Tengah.
Sebagai mukadimah, Yuspahruddin mengatakan, seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.
Menurutnya, sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Raja Belgia di Istana Laeken
Kakanwil juga menjelaskan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Meskipun, gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi KUHP yang baru sebelum akhirnya efektif berlaku setelah 3 tahun disahkan.
"Berlaku setelah 3 tahun dari pengesahan. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dan gencar melakukan sosialisasi, agar tidak muncul multi tafsir dari isi KUHP tersebut. Seharusnya kita bangga, karena telah menggunakan produk anak bangsa sendiri," ungkap Yuspahruddin.
Dalam paparannya, A Yuspahruddin secara detail menjelaskan mengapa KUHP perlu pembaruan, perubahan paradigma hukum pidana, misi pembaharuan KUHP dan 3 pilar hukum.