Baca Juga: Diskusi SMSI, Agar Ada Dana Beasiswa untuk Warga, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi UU Desa
Berikutnya, Kakanwil membedah 14 pasal kontroversi yang berkembang di masyarakat, mulai dari Living Law, pidana mati, penodaan agama, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kohabitasi, aborsi, perzinaan, kekuatan gaib dan contempt of court. Termasuk juga 5 poin yang sudah di take out.
Secara umum, Yuspahruddin berharap, dengan lahirnya KUHP yang baru dapat mereduksi jumlah narapidana, karena di KUHP tersebut memberikan alternatif pidana selain hukuman penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi mensosialisasikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhyarsono. √ rls
Artikel Terkait
Puncak Peringatan Hari HAM ke 74 Tahun 2022, Kemenkumham Jateng Diganjar Penghargaan
Kejagung Diganjar Penghargaan Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Sosok Pj Bupati Bekasi Menurut H Yaman Edie Bair
Berhasil Tata Kelola ASN, Pemkab Cirebon Raih Predikat Baik Meritokrasi
Gelarwasda, Peringati Hari Anti Korupsi se Dunia Tingkat Kab Cirebon