“Kami akan sosialisasikan bahwa sekolah swasta akan membebaskan uang pangkal dan uang bulanan bagi siswa kurang mampu,” tuturnya.
Subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada siswa tidak mampu yang berdomisili di Kota Bekasi. Dibuktikan dengan KTP, KK Kota Bekasi dan terdaftar sebagai warga penerima bantuan Pemerintah berdasarkan DTKS yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
“Bantuan hanya diberikan bagi masyarakat kota Bekasi dan hanya masyarakat tidak mampu saja yang mendapatkan bantuan dibuktikan dari verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tutup Inayatullah.
Tercatat ada 165 sekolah swasta yang tersebar di Kota Bekasi yang siap menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi nomor 118 tahun 2022 garis bawah 071/BMPS-Kota.Bks/VI/2022 hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua. √