Ketiga, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek. Terakhir, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbudristek.
Baca Juga: Cabut Izin Usaha Perkebunan, GAMKI Sebut Jokowi Tegas
Ida berharap pemerintah ke depannya mengkaji ulang terkait ketentuan PPPK supaya tidak merugikan banyak pihak dan tepat sasaran. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di GIS, sekolah swasta lain juga merasakan hal serupa.
“Pemerintah perlu meninjau lagi program PPPK karena ini membuat banyak sekolah swasta menjerit. Ini seperti bedol desa, banyak guru yang meninggalkan sekolah. Kami mendukung program pemerintah tetapi perlu diulas lagi agar lebih tepat sasaran,” ujar dia. √