Baca Juga: Ini Titik Lemah Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Mengaku Kesulitan
“Kata ‘pengecualian’ pada beleid yang dikeluarkan Sekjen Kemendikbudristek nyata menuai polemik di kalangan guru SPK hampir dua tahun ini,” ucapnya.
Sebenarnya, tambah Catur, para guru SPK mempertanyakan hal ini melalui berbagai jalur komunikasi sesuai konstitusi, dan di media cetak maupun online. Namun, kata dia, faktanya pengambil kebijakan tetap bergeming.
Pengecualian pemberian tunjangan profesi guru bagi guru SPK yang didasarkan penilaian lima prinsip (efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat) pun tidak pernah teruraikan secara spesifik dalam penjelasan maupun lampiran peraturan tersebut.
“Para guru SPK ini tidak menuntut terlampau banyak dan berlebihan. Mereka hanya memperjuangkan kemerdekaan hak TPG mereka yang sudah lama dihentikan,” pungkas Catur. √